This Is The Future That Fair Use Wants

22.00

Sebagai seorang yang berkutat dengan deadline design poster atau konten untuk media sosial, internet menjadi surga bagi saya. Tentu saja karena akses yang saya miliki terhadap ratusan bahkan ribuan (atau mungkin infinity?) konten dan design visual yang bisa menjadi bahan olahan untuk melengkapi design saya. Memang ada banyak website seperti pexels.com, freepik.com dan lainnya yang menyediakan konten gratis untuk masyarakat umum, tetapi masih banyak kejadian dimana konten yang tersedia di internet digunakan tanpa melihat apakah ada copyright nya atau tidak.

Copyright atau Hak Cipta adalah hukum yang diciptakan oleh hukum negara dan diberikan hak eksklusif dari Pencipta atau Pemegang sebuah Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau sebuah informasi yang diciptakan (materi-it.com)

Namun, dalam pengimplementasiannya, seringkali terjadi kasus pelanggaran hak cipta yang menuai problema. Contohnya seperti kanal Indonesia Global Internet Governance Forum di Youtube.com yang di takedown karena alasan Copyright infringement terhadap lagu Indonesia Raya yang diklaim oleh PT Aquarius Musikindo. Setelah ditelisik, ternyata copyright yang diajukan oleh PT Aquarius Musikindo adalah aransemen ulang lagu Indonesia Raya yang terdapat di album Simfoni milik PT Aquarius Musikindo. Ada juga kasus video Holden Lenz, yang waktu itu berumur 18 bulan, dengan Universal (pemilik hak cipta lagu Prince). Video itu berisi Lenz yang sedang menari saat mendengarkan lagu Prince "Let's Go Crazy" di dapur ibunya dan hanya mendapatkan 28 views karena disebarkan hanya kepada keluarga jauh dan teman - teman dekat saja. Sayangnya, video Lenz di takedown oleh Youtube dan Universal dengan merujuk kepada D i g i t a l  M i l l e n n i u m  C o p y r i g h t  A c t  ( D M C A). Proses hukum pun dilakukan untuk menyanggah klaim tersebut sehingga akhirnya persidangan memenangkan Lenz.

Melihat kasus - kasus diatas, maka dapat saya katakan bahwa Fair Use will come to the rescue. Fair Use adalah izin yang diberikan kepada seseorang atau suatu organisasi untuk menggunakan sebagian kecil karya orang lain tanpa meminta izin kepada orang tersebut terlebih dahulu. Semakin sedikit potensi untuk merugikan pemilik, semakin besar kemungkinan tindakan itu disebut Fair Use. Contohnya adalah apabila sebuah karya digunakan untuk tujuan pendidikan atau kegiatan non profit lainya. Namun sayang sekali, Fair Use memiliki keambiguan maka perlu kejelasan sampai tingkat mana "fair" itu tidak merugikan pihak manapun.

Jadi proses pengambilan konten di Internet yang biasa saya lakukan untuk melengkapi design saya bagaimana? Seringkali saya memerangi diri sendiri karena bingung harus melakukan apa. Tetapi suatu waktu saya menggunakan sebuah artwork yang di upload di website designspiration dan akhirnya saya mencantumkan nama pembuat nya di dalam design saya. Walaupun mungkin saja sang pembuat karya mengunggah agar karyanya bisa dinikmati dan di olah ulang oleh masyarakat umum (mungkin loh ya... soalnya doi enggak nulis apa - apa sih disitu).



Maka dari itu, saya (dan semoga saja kalian) belajar untuk lebih berhati - hati dan memastikan apabila tindakan saya benar - benar adil untuk pembuat karya. Contohnya seperti mencantumkan nama pembuat, atau mengirimkan e-mail apabila tertera. Selain itu, saya juga harus mengerti bahwa konten yang saya unggah di Internet juga akan menjadi konsumsi publik dan memiliki kemungkinan di gunakan dan diolah ulang oleh orang lain, sehingga saya pribadi harus menetapkan standar Fair Use saya sendiri.


Tentunya akan menjadi sangat utopis apabila semua orang yang mengunggah karya nya ke Internet memang bermaksud untuk mengratiskan dan membiarkan orang lain menggunakan karyanya (seperti di website pexels.com) untuk diolah ataupun di konsumsi oleh masyarakat umum. Namun dengan ada nya Fair Use, diharapkan pengguna internet dapat memiliki akses untuk menggunakan karya - karya orang lain dalam batasan yang wajar dan adil bagi segala pihak.

Sarah Annida H.H 1506685933


Referensi:



http://internetsehat.id/2016/12/hak-cipta-indonesia-raya-kena-klaim-kanal-id-igf-kena-takedown/
Collins, S., Recovering Fair Use (2008) M/C Journal vol. 11, number 6


Turow, Joseph. Media Today 5th Edition (2014). Routledge, New York.

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images