Misuh-misuh Hak Cipta

17.23

Sebuah meme yang bersikap skeptis terhadap penanggulangan online piracy.
source: memegenerator.net

Beberapa hari setelah saya memperkenalkan salah satu musisi lokal kesukaan saya kepada seorang teman, ia bertanya, “Dimana ya gue bisa downloadnya? Lagu-lagunya enak pengen gue masukin iPod.”

Ya sudah, langsung saya toyor saja dia, hehe.

Kalau ada yang bingung dengan alasan saya menoyornya, jawabannya adalah karena mendownload lagu secara ilegal merupakan kegiatan online piracy dan tentunya sebuah pelanggaran akan hak cipta.

Tapi, apasih hak cipta itu sendiri? Menurut Munandar dan Sitanggang (2008) hak cipta adalah hak eksklusif yang hanya dimiliki si Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil olah gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan" atau hak untuk menikmati suatu karya. Hak cipta juga sekaligus memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi pemanfaatan, dan mencegah pemanfaatan secara tidak sah atas suatu ciptaan.

Seorang senior saya yang merupakan vokalis dari sebuah band lokal pernah misuh-misuh soal pembajakan musik. Baru beberapa hari setelah ia merilis sebuah entitas pendek di iTunes, sudah ada link untuk mendownload karyanya tersebut di website unduh musik ilegal. Padahal, ia sudah susah-susah untuk meluangkan waktu dan tenaga untuk latihan dan rekaman, keluar uang untuk sewa studio rekaman dan membeli mixer, dan sebagainya. Intinya, untuk menghasilkan sebuah karya hingga memperoleh hak cipta untuk mendistribusikannya, perlu banyaak sekali pengorbanan. Kesal ‘kan kalau tiba-tiba dibajak?


Sejujurnya, saya sendiri juga tidak bisa dibilang bersih dalam dunia per-‘bajak laut’-an internet, sih. Saya masih membaca online komik Jepang dan streaming film Barat, kedua-duanya secara ilegal. Namun, saya sedang berusaha sebisa mungkin untuk mengurangi pembajakan online tersebut, dimulai dengan hal-hal kecil seperti menggunakan aplikasi layanan musik digital yang legal untuk mendengarkan musik, membeli beberapa jilid komik Jepang kesukaan di toko buku, dan menonton film box offices di bioskop mainstream atau film-film lokal yang sudah lama di bioskop-bioskop alternatif.

Daftar Pustaka:
Munandar, Haris dan Sally Sitanggang. 2008, Mengenal Hak Kekayaan Intelektual. Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk – beluknya, Erlangga Group, Jakarta.

Oleh: Winona Amabel 1506730861

You Might Also Like

1 komentar

  1. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    BalasHapus

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images