Regulasi dan Media

07.00


Kemudahan masyarakat mengutarakan pendapat, menuliskan opini, dan berkarya di era teknologi yang berkembang pesat dapat membuat berbagai kemudahan tetapi dapat menuai masalah baru. Kebebasan media ini terkadang bertentangan dengan nilai konstitusi lain dan nilai sosial yang penting. Di lain waktu, kadang pihak yang bertikai berpendapat bahwa kebebasan pers adalah di pihak mereka.

Mengutip suatu petuah seorang filsuf, Immanuel Kant, "A free will and a will under moral laws are one and the same." Dapat berartikan juga bahwa masyarakat atau sesuatu hal yang bebas bukan berarti melakukan segalanya seenaknya tanpa pengawasan, tapi kebebasan yang masih sejalan dengan hukum moral. Maka itu perlu adanya regulasi yang dapat mengurangi pertentangan antara nilai yang ada. Regulasi konten yang ada tiga yaitu regulasi sebelum konten didistribusikan, regulasi konten setelah distribusikan dan regulasi ekonomi. 

Contoh dari regulasi konten sebelum didistribusikan itu peraturan konten yang berhubungan dengan kecabulan, operasi militer dan copyright. Kecabulan disini yang dimaksud adalah sesuatu hal yang offensive untuk diterima standar kesopanan. Operasi militer disini mengatur berita dalam masa-masa peperangan. Dan copyright yaitu proteksi legal dari hak pencipta untuk karya yang diciptakannya. Menurut konstitusi U.S. tujuan copyright adalah untuk mempromosi progress dari ilmu dan seni yang berguna. Copyright ditujukan agar karya yang kreatif tidak akan menjadi korban monopoli dan tetap dapat diakses secara gratis.

Di sisi lain terdapat juga peraturan Fair Use yaitu dapat menggunakan sebagian karya yang terdapat dalam public domain. Hal ini namun tidak menyatakan bahwa fair use adalah subordinate dari hak yang ekslusif dari pemilik copyright. Tujuannya dapat digunakan untuk pendidikan atau hal-hal yang non-komersial. Ditambah dengan masyarakat zaman sekarang yang cenderung prosumer atau produsen konsumer sehingga mereka dapat menciptakan kembali suatu karya yang sudah ada sebelumnya. 

Namun terkadang regulasi ini dapat menjadi tantangan bagi masyarakat dan juga pemerintah, dimana algoritme yang mengatur dapat melenceng dari hakikat semestinya. Contohnya ada pada kasus video rekaman dokumentasi Dialog Nasional ID-IGF 2016 di YouTube yang meliput lagu Indonesia Raya. Secara kebetulan lagu yang diputar tersebut mirip dengan lagu Indonesia Raya dalam album yang dimiliki oleh suatu label terkenal di Indonesia. Padahal lagu tersebut jelas berbeda dengan yang berada di album tersebut. Dengan itu YouTube langsung memblokir videonya dan menghapus kanal tersebut. Hal ini membuat batas copyright dengan fair use terlihat kabur. Hal ini adalah tugas tak cuma bagi pemerintah, namun masyarakat untuk dapat mengharga karya dan regulasi semestinya, dan tidak ada pihak yang masih merasa paling benar. 

Nabila Cyrilla Imani
1506756192

Referensi: 
http://internetsehat.id/2016/12/hak-cipta-indonesia-raya-kena-klaim-kanal-id-igf-kena-takedown/ 
Collins, S. (2008). Recovering Fair Use M/C Journal vol. 11, number 6.
Turow, Joseph. (2014). Media Today 5th Edition. New York: Routledge.

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images