Misuh-misuh Hak Cipta
17.23![]() |
| Sebuah meme yang bersikap skeptis terhadap penanggulangan online piracy. source: memegenerator.net |
Beberapa hari setelah saya memperkenalkan
salah satu musisi lokal kesukaan saya kepada seorang teman, ia bertanya, “Dimana
ya gue bisa downloadnya? Lagu-lagunya enak pengen gue masukin iPod.”
Ya sudah, langsung saya toyor saja dia, hehe.
Kalau ada yang bingung dengan alasan saya
menoyornya, jawabannya adalah karena mendownload
lagu secara ilegal merupakan kegiatan online
piracy dan tentunya sebuah pelanggaran akan hak cipta.
Tapi, apasih hak cipta itu sendiri? Menurut
Munandar dan Sitanggang (2008) hak cipta adalah hak eksklusif yang hanya
dimiliki si Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
karya atau hasil olah gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta
merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan" atau hak untuk menikmati
suatu karya. Hak cipta juga sekaligus memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi pemanfaatan, dan mencegah pemanfaatan secara tidak sah atas suatu ciptaan.
Seorang senior saya yang merupakan vokalis
dari sebuah band lokal pernah misuh-misuh
soal pembajakan musik. Baru beberapa hari setelah ia merilis sebuah entitas
pendek di iTunes, sudah ada link untuk
mendownload karyanya tersebut di website unduh musik ilegal. Padahal, ia sudah susah-susah untuk meluangkan waktu
dan tenaga untuk latihan dan rekaman, keluar uang untuk sewa studio rekaman dan
membeli mixer, dan sebagainya. Intinya,
untuk menghasilkan sebuah karya hingga memperoleh hak cipta untuk mendistribusikannya,
perlu banyaak sekali pengorbanan. Kesal ‘kan kalau tiba-tiba dibajak?
Sejujurnya, saya sendiri juga tidak bisa
dibilang bersih dalam dunia per-‘bajak laut’-an internet, sih. Saya masih
membaca online komik Jepang dan streaming film Barat, kedua-duanya
secara ilegal. Namun, saya sedang berusaha sebisa mungkin untuk mengurangi
pembajakan online tersebut, dimulai
dengan hal-hal kecil seperti menggunakan aplikasi layanan musik digital yang legal untuk mendengarkan
musik, membeli beberapa jilid komik Jepang kesukaan di toko buku, dan menonton
film box offices di bioskop mainstream atau film-film lokal yang
sudah lama di bioskop-bioskop alternatif.
Daftar Pustaka:
Munandar, Haris dan Sally Sitanggang. 2008,
Mengenal Hak Kekayaan Intelektual. Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk –
beluknya, Erlangga Group, Jakarta.
Oleh: Winona Amabel 1506730861
Oleh: Winona Amabel 1506730861

1 komentar
Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
BalasHapusJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)